94 Ton Daya Angkut Versus 218 Ton Sampah Perhari, Apa Solusi Kendali Sampah di Timika
Lepas subuh hari kami berkesempatan untuk melihat langsung aktifitas sehari hari petugas persampahan di kabupaten mimika dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk membersihkan sampah masyarakat yang tiap harinya tak pernah habis.
Sebanyak 179 petugas persampahan sebelum berangkat kerja, tiap pagi berkumpul di halaman kantor dinas lingkungan hidup kabupaten mimika untuk mendapatkan pengarahan dari pengawas persampahan tentang tugas mereka yang dilanjutkan dengan berdoa bersama seluruh petugas sebelum memulai seluruh aktifitas persampahan. Aktifitas rutin yang setiap hari dilakukan para petugas persampahan pun mulai dijalankan dengan menyisir setiap sudut tempat pembuangan sampah sementara untuk mengangkut sampah yang telah menumpuk sejak malam hari.
Dalam upayanya dinas lingkungan hidup kabupaten mimika pun telah mengeluarkan aturan pembuangan sampah yang di mulai sejak pukul enam sore hingga pukul enam pagi yang harus di buang langsung pada tempat pembuangan sampah sementara yang telah di tentukan dinas lingkungan hidup kabupaten mimika.
Lepas melakukan pemungutan sampah, truk sampah yang telah memuat penuh sampah di tiap lokasi lantas kembali ke kantor dinas lingkungan hidup untuk melapor serta memasang terpal pengaman di tiap truk sampah agar tidak berserakan di jalan saat menuju tempat pembuangan akhir. Tempat pembuangan akhir sampah di mimika terletak di iwaka sp5 distrik iwaka dengan luas 11,34 ha yang letaknya sangat jauh dari daerah perkotaan timika, dalam sehari volume sampah di mimika sekitar 218 ton yang tidak seimbang dengan daya angkutan persampahan yang hanya mampu mengangkut 94 ton saja.
Dengan armada tersedia, pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir menggunakan sistem pengolahan open dumping atau penimbunan secara terbuka, dengan luas lahan yang terpakai hingga kini telah mencapai 7,45 ha. Hingga kini peraturan daerah tentang persampahan telah di keluarkan dan telah di sosialisasikan yaitu perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, serta instruksi bupati nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan lingkungan. Dalam upayanya, dinas lingkungan hidup dalam tahun 2021 sedang membangun rumah kompos yang berlokasi di tpa iwaka yang akan di fungsikan untuk pengolahan sampah organik.